Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan organisasi. Guna mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 Mei 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis ekonomi, akan dilaksanakan pada:
- Instansi Pusat
- Instansi Daerah