SE Sekda No. 800/2394/401.201/2021

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru, maka Sekretaris Daerah Kota Madiun pada tanggal 2 Juli 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2394/401.201/2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).

Isi surat edaran yang berlaku untuk tanggal 3 Juli sampai dengan 5 Juli 2021 tersebut antara lain:

  1. Pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dapat bekerja di rumah (WFH) 100%, kecuali pegawai yang melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf bekerja di kantor (WFO).
  2. Pengaturan pelaksanaan WFH dan WFO bagi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
  3. Pegawai yang bertugas dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) Kota Madiun, pengaturan sistem kerja pegawainya diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Madiun.