INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Materi PMPRB Reformasi Birokrasi

SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan

ajax-loader-2x SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan

Pada tanggal 24 Juni 2021 SmartId kembali menggelar kegiatan Smart Discussion Series #22 dengan Tema “Menuju Reformasi Birokrasi Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan” dengan narasumber Suhartono Winoto, S.AP., M.AP.

a1-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a2-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a3-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a4-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a5-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a6-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a7-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a8-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a9-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a10-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a11-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a12-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a13-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a14-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a15-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a16-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a17-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a18-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a19-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a20-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a21-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a22-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a23-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a24-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a25-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a26-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a27-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a28-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a29-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a30-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a31-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a32-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a33-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a34-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a35-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a36-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a37-3 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a38-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a39-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a40-1 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a41-2 SDS: Menuju RB Melalui Manajemen Perubahan Dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan