INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

COVID-19 Peraturan

Instruksi Walikota No. 29 Tahun 2021

ajax-loader-2x Instruksi Walikota No. 29 Tahun 2021

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali bahwa PPKM pada Kota Madiun berada dalam kriteria level 2. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 19 Oktober 2021 Walikota Madiun mengeluarkan Instruksi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.

Dalam Instruksi Walikota tersebut mengatur salah satunya adalah pelaksanaan pembelajaran ddi satuan pendidikan yang dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
  2. PAUD maksimal 3% dengan jarak minimal 1,5m dan masimal 5 peserta didik per kelas,

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.