Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun sesuai Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/19/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka pada tanggal 4 Januari 2022 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/07/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.
Tim tersebut mempunyai tugas:
- Menyusun dan merumuskan Rencana Kerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun;
- Mengikuti dan mendokumentasikan semua kegiatan Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun sesuai kelompok kerja masing-masing area perubahan;
- Mengumpulkan dan menganalisa seluruh dokumen, data dan informasi untuk menyusun Rencana Aksi agenda Perubahan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kelompok kerja masing-masing area perubahan;
- Menyusun rencana perbaikan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi/rekomendasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun;
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Inspektur Kota Madiun.