Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka pada tanggal 4 Januari 2022 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/06/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.
Tim tersebut mempunyai tugas:
- Menyusun dan menginventarisasi seluruh dokumen dan data Rencana Aksi yang akan ditetapkan dalam Road Map atau agenda Perubahan Reformasi Birokrasi;
- Mengkomunikasikan secara aktif dokumen dan data pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun;
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program rencana aksi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi secara berkala;
- Merekomendasikan rencana perbaikan dan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun;
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Inspektur Kota Madiun.