Sebagai tindak lanjut Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur tersebut dilakukan dalam bentuk verifikasi dan nomenklatur sesuai pemetaan untuk selanjutnya ditambahkan dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Mengingat bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang dilakukan dalam bentuk verifikasi dan validasi pada tahun 2020 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka pada tanggal 27 Desember 2021 Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tersebut mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifrkasi dan Validasi pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021dapat diunduh di sini.