Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Mengingat bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, pada tanggal 24 Januari 2022.