Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Pemerintah Kota Madiun Tahun 2022

            Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun  2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu pada pasal 13 ayat (1) bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Atas dasar hal tersebut dalam upaya meningkatkan pemahaman Tentang Manajemen Risiko serta dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Madiun mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada tanggal 22 Maret sampai dengan 25 Maret 2022 bertempat di Gedung Diklat Kota Madiun dan diikuti oleh pejabat yang menangani perencanaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sebagai pemateri pada Bimbingan Teknis tersebut adalah dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur.

Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah tersebut dapat diakses di sini.