Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pepembantuan. Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah penting untuk dipahami dengan baik dalam membantu upaya Penguatan Desentralisasi Fiskal.
Berdasarkan hal tersebut maka Smartid menggelar kegiatan Smart Discussion Series #9 Tahun 2022 dengan tema Penguatan Desentralisasi Fiskal Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan Pemateri yaitu Fahmi Prayoga. Acara tersebut dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting pada tanggal 7 April 2022, mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Materi SDS#6 tersebut dapat didownload di sini.