Telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan. Hal tersebut tentu saja berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah. Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pada tanggal 4 April 2022 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.