Menindaklanjuti atas Surat Camat Manguharjo Kota Madiun Nomor: 800/461/401.302/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal permohonan Probity Audit, maka Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Madiun, telah melakukan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan Pembangunan Lapak di Kecamatan Manguharjo meliputi Pembangunan Lapak Reksogati Kelurahan Sogaten dan Lapak Sriti Kelurahan Nambangan Lor.
Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana..
Audit yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.
Probity Audit dilaksanakan bersamaan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapak Kelurahan memakai swakelola tipe IV dengan melihat dokumen administrasi dan perencanaan yang meliputi:
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Surat Permintaan Penawaran dari PPKom kepada Kelompok Masyarakat
- Surat Pernyataan kesediaan dari Kelompok Masyarakat untuk melaksanakan swakelola
- Nota Kesepakatan antara PPKom dan Kelompok Masyarakat
- Kontrak Swakelola Type IV
- Dokumen RAB swakelola Type IV
- Dokumen Gambar Kerja.
Adapun pelaksanaan probity pada masing-masing Kelurahan sebagai berikut:
- Kelurahan Sogaten, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/793/401.050/2022 tanggal 9 Mei 2022.
- Kelurahan Nambangan Lor, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/505/401.050/2022 tanggal 1 April 2022.