Permendagri No. 4 Tahun 2018

Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kegiatan reviu dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun berdasarkan atas prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumberdaya pengawasan. Program Kerja Pengawasan Tahunan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pelaksanaan Reviu  dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LKPD, yaitu bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LKPD, serta tidak menunggu setelah LKPD tersebut selesai disusun.

Pelaksanaan reviu meliputi:

  1. penelusuran angka: prosedur menelusuri angka-angka yang disajikan da1am laporan keuangan ke buku atau catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka tersebut benar.
  2. permintaan keterangan: prosedur yang dilakukan jika dalam proses penelusuran angka terdapat hal yang perlu dikonfirmasikan kepada PPKD atau Kepala perangkat daerah.
  3. prosedur analitis: prosedur untuk mengidentifikasi adanya hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai denganSAP .

Kertas Kerja Reviu paling sedikit menjelaskan mengenai:

  1. pihak yang melakukan reviu;
  2. entitas yang direviu;
  3. aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LKPD yang direviu;
  4. asersi yang dinilai dan langkah reviu yang dilaksanakan untuk menilai asersi;
  5. hasil pelaksanaan langkah reviu dan simpulan serta komentar pereviu;
  6. tujuan reviu;
  7. daftar pertanyaan wawancara dan kuesioner; dan
  8. langkah kerja prosedur penelusuran angka, analitis, serta permintaan keterangan.

Penilaian atas SPI dalam tahapan persiapan reviu ini dilakukan untuk mengidentifikasi prosedur pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai resiko untuk terjadinya salah saji secara material dalam penyusunan laporan keuangan.

Proses penilaian atas SPI dilakukan dengan proses sebagai berikut:

  1. Memahami sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
  2. Melakukan observasi dan/atau wawancara dengan pihak terkait di setiap prosedur yang ada.
  3. Melakukan analisis atas resiko yang telah diidentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang kemungkinan terjadinya salah saji yang material dalam penyusunan laporan keuangan.
  4. Melakukan analisis atas resiko yang telah diidentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang arah pelaksanaan reviu.

Hasil pelaksanaan reviu dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah. Laporan Hasil Reviu memuat Catatan Hasil Reviu. Laporan Hasil Reviu merupakan dasar bagi APIP Daerah untuk membuat PTD.

Catatan Hasil Reviu merupakan kesimpulan dari hasil reviu laporan keuangan yang memuat:

  1. penyelenggaraan akuntansi yang harus diperbaiki dan/atau dikoresi atas laporan keuangan pemerintah daerah dan/atau laporan keuangan perangkat daerah;
  2. permasalahan yang dihadapi oleh entitas pelaporan yang direviu;
  3. penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan/atau laporan keuangan perangkat daerah berdasarkan SPI dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dan/atau laporan keuangan perangkat daerah sesuai SAP;
  4. tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disepakati oleh APIP daerah, entitas akuntansi dan entitas pelaporan serta telah atau akan dilakukan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan; dan/atau
  5. tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disarankan oleh APIP daerah tetapi tidak disepakati dan dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan.