Verifikasi Data Penerima Bansos Terdampak Covid-19

Pada tahun 2020, Inspektorat Kota Madiun telah melakukan post audit pengadaan bahan pangan untuk penanganan covid-19 sebanyak 3 kali (tahap I, tahap II, dan tahap III), maka pada awal tahun 2021 ini Inspektorat Kota Madiun berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun 700/176/401.050/2021 tanggal 20 Pebruari 2021, telah melaksanakan verifikasi atas data penerima bantuan pangan pangan bagi warga terdampak covid-19 pada Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021.

Tujuan dari dilakukannya verifikasi tersebut adalah untuk memastikan validitas data penerima bantuan bagi masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus Disease (covid-19) di Kota Madiun Tahun 2020 pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.

Ruang lingkup penugasan adalah melihat kesesuaian data penerima bantuan pangan bagi warga terdampak covid-19 antara data penerima bantuan yang tercantum dalam Keputusan Walikota, data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun serta dokumen kependudukan dan dokumen lain yang disajikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.

Penerima bantuan pangan bagi warga terdampak covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Walikota Madiun dengan beberapa kali perubahan. Penetapan kriteria penerima bantuan diberikan kepada tenaga informal dan pedagang kaki lima. Data calon penerima tersebut telah diverifikasi oleh kelurahan dan telah disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun jadwal pemberian bantuan pangan terhadap 7.478 orang warga Kota Madiun yang terdampak covid-19 pada tahun 2020 telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:

  • Tahap I (tanggal 28 April s/d 1 Mei 2020)
  • Tahap II (tanggal 18 s/d 21 Mei 2020)
  • Tahap III (tanggal 28 Juni s/d 1 Juli 2020)
  • Tahap IV dan V (tanggal 11 s/d 14 Desember 2020)

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut ditemukan bahwa terdapat kesalahan data penerima (berupa NIK, KK, nama maupun alamat). Hal tersebut terjadi karena kesalahan pengetikan pada saat melakukan input manual data penerima bantuan. Sedangkan keabsahan penerima bantuan telah diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya oleh masing-masing kelurahan.