INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

COVID-19 Peraturan

Inmendagri No. 15 Tahun 2021

ajax-loader-2x Inmendagri No. 15 Tahun 2021

Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden  agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi perlaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Juli 2021 menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk daerah di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan PPKM Darurat covid-19 dengan menerapkan kegiatan antara lain:

  1. kegiatan belajar mengajar secara daring/online
  2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
  3. sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO)
  4. sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO
  5. sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO)
  6. supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
  7. apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  8. warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  9. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan
  10. tempat ibadah ditutup sementara