Peran APIP Mengawal Penyaluran Bansos/JPS Yang Bersumber Dari APBD

Sebagaimana radiogram No. T.005/4374/Keuda tanggal 25 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, maka Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Inmendagri No. 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Bealnja Daerah melali video conference pada Hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Acara tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nio. 21 Tahun 2021 dan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam Kesempatan itu disampaikan materi tentang “Peran APIP Mengawal Penyaluran Bansos/Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari APBD” oleh Dr. Tumpak Haposan SImanjuntak, MA, CRGP, QFIA, CFrA, CGCAE. selaku Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.