Reviu Pengelolaan BMD pada Dinas Perkim

Sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pedoman Pelaporan dan Pengisian Dokumen Kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021, bahwa dalam rangka implementasi Program Penanganan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, maka terdapat beberapa indikator/sub indikator yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat. Salah satu indikator yang harus dicukupi oleh Inspektorat adalah reviu atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun. Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 16 Juli 2021.

Tujuan dari reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Reviu yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menggunakan metode reviu sebagai berikut:

  1. Pengumpulan dan penelaahan atas dokumen pendukung terkait pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2021.
  2. Wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait

Ruang lingkup reviu adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi :

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
  2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. Pengadaan;
  4. Penggunaan;
  5. Pemanfaatan;
  6. Pengamanan dan pemeliharaan;
  7. Penilaian;
  8. Pemindahtanganan;
  9. Pemusnahan;
  10. Penghapusan;
  11. Penatausahaan;
  12. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  13. Barang milik daerah berupa rumah negara.