SE Walikota tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembangunan

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional, launching sinergitas pengelolaan bersama Monitoring Center Pervention (MCP) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 serta Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021, maka terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang merupakan penjabaran visi dan misi Walikota Madiun, diterbitkan Surat Edaran Walikota Madiun Nomor: 539/3052/401.023/2021 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada tanggal 2 September 2021.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dakam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak ada toleransi terhadap adanya penyimpangan (pungutan liar, penyuapan dan gratifikasi) atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak dapat dipertangungjawabkan, terkait pelaksanaan:

  1. Perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari musrenbang tingkat kelurahan sampai dengan ditetapkannya APBD;
  2. Pengadaan barang/jasa, baik yang dilakukan secara swakelola maupun pemilihan penyedia;
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Perijinan; dan
  4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia antara lain pengangkatan Tenaga Harian Lepas, pengangkatan tenaga ahli non ASN, pengangkatan CASN, dan pengangkatan Pegawai BUMD serta mutasi pegawai.

Terhadap penyimpangan atau adanya intervensi atas kegiatan tersebut di atas, dapat melaporkan kepada Bapak Walikota Madiun melalui Satgas Saber Pungli di Inspektorat Kota Madiun.