PP No. 12 Tahun 2017
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan […]
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan […]
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan sehingga berpotensi
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian