Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/392/2020

Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian. Pemberian insentif dan santunan kematian bagi bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Teknis pemberian insentif dan santunan kematian bagi bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Namun, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.o1.07/MENKES/278/2020 .

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 30 Juni 2020 Menteri Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan terbitnya Keputusan Menkes ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/278/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam keputusan Menkes yang baru ini tidak ada lagi kewajiban bagi Inspektorat untuk melakukan pendampingan dalam proses pengusulan sampai dengan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dan institusi kesehatan milik pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan demi percepatan dalam proses pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).