INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

APIP COVID-19 Monev

Pendampingan Penyaluran Bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap III

ajax-loader-2x Pendampingan Penyaluran Bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap III

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Nomor: 360/699/401.206/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal permohonan pendampingan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan dampak COVID-19 di Kota Madiun, maka Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1522/401.050/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Pelaksanaan pendampingan penyaluran bantuan JPS Provinsi Jatim ini merupakan tahap ketiga, setelah sebelumnya pelaksanaan pendampingan penyaluran bantuan JPS Provinsi Jatim tahap I pada tanggal 19 Juni, 22 Juni dan 23 Juni 2020. Sementara pelaksanaan pendampingan penyaluran bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap II dilaksanakan pada tanggal 18, 19 dan 24 Agustus 2020.

Pada pendampingan penyaluran bantuan JPS Provinsi Jatim tahap ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2020 dipusatkan di 3 (tiga) kantor kecamatan. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan penaluran bantuan JPS sebelumnya yang dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing.

WhatsApp-Image-2020-10-12-at-08.54.42 Pendampingan Penyaluran Bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap III
Penyaluran JPS Provinsi Jatim Tahap III di Kecamatan Kartoharjo
WhatsApp-Image-2020-10-12-at-09.22.10 Pendampingan Penyaluran Bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap III
Penyaluran JPS Provinsi Jatim Tahap III di Kecamatan Taman
WhatsApp-Image-2020-10-13-at-08.52.29 Pendampingan Penyaluran Bantuan JPS Provinsi Jatim Tahap III
Penyaluran JPS Provinsi Jatim Tahap III di Kecamatan Manguharjo