Reviu Standar Satuan Harga

Kegiatan penyusunan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020 (N) dilakukan pada satu tahun sebelumnya yaitu pada Tahun Anggaran 2019 (N-1). Dalam penyusunan Standar Satuan Harga digunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
    • Pasal 9 Ayat (4) menyebutkan bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada: standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga
    • Pasal 9 Ayat (7) menyebutkan bahwa standar harga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
    • Pasal 51 Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 51 Ayat (5) Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
    • Pasal 51 Ayat (6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:
    • Pasal 20 Ayat (1) menyebutkan bahwa standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
    • Pasal 20 Ayat (5) menyebutkan bahwa standar harga adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.
    • Pasal 20 Ayat (6) menyebutkan bahwa standar barang, standar kebutuhan dan standar hargaditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
    • Pasal 89 Ayat (2) menyebutkan bahwa Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mencakup dokumen sebagai lampiran meliputi: KUA-PPAS, Kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga.
    • Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
    • Pasal 93 Ayat (5) menyebutkan bahwa standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

Mengingat pentingnya Standar Satuan Harga sebagai salah satu syarat dalam Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, maka dipandang perlu untuk melakukan reviu terhadap dokumen Standar Satuan Harga. Reviu atas dokumen Standar Satuan Harga (SSH) dilakukan terhadap keseluruhan tahapan yang dilaksanakan dalam proses penyusunannya, mulai dari penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sampai dengan Penerbitan Buku Standar Satuan Harga (SSH) dalam bentuk Keputusan Walikota Madiun, serta pemanfaatan atas buku tersebut dalam perencanaan penganggaran. Reviu Standar Satuan Harga (SSH) dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 7 sampai dengan 18 September 2020, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1357/401.050/2020 tanggal 4 September2020.

Tujuan dilakukan Reviu atas dokumen Standar Satuan Harga (SSH) sebagai berikut:

  1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan.
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen Standar Satuan Harga (SSH).
  3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan RKA-SKPD.

Sasaran Reviu adalah Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 yang disusun oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi metode pengumpulan data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020.

Reviu atas Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan terhadap3 (tiga) aspek yang berkaitan dengan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) meliputi:

  1. Mekanisme/proses penyusunan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan;
  2. Substansi dokumen keluaran/output yang dihasilkan atas pelaksanaan tahapan-tahapan penyusunan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisa Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untukTahun Anggaran 2020.
  3. Pemanfaatan dokumen keluaran/output yang dihasilkan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2020.