Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 219 (covid-19), Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi covid-19 untuk meningkatkan kekebalan individu dan kelompok serta menjaga kesehatan masyarakat sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19.
Sehubungan denga hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, pada tanggal 8 Januari 2021 mengeluarkan surat Nomor: SR.02.06/II/80/2021 hal: Distribusi Vaksin dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.