SE Menteri PANRB No. 14 Tahun 2021

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali, serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, maka pada tanggal 2 Juli 2021 Menteri PAN RB menetapkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian SIstem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan  bahwa:

  1. Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan secara WFH secara penuh (100%);
  2. Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas secara WFO maksimal 50%;
  3. Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal menjalankan tugas secara WFO maksimal 100%.