Survei Eksternal Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Triwulan I Tahun 2022
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan […]
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan […]
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko yang dimaksud terdiri atas identifikasi risiko dan analisis
Sejak tahun 2003 pemerintah telah melakukan reformasi perencanaan dan penganggaran. Reformasi perencanaan dan penganggaran dilakukan dengan menerapkan budaya kerja birokrasi
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Monitoring P3DN Daerah dan Sistem Informasi Pengawasan P3DN (SISWAS
Inspektur Kota Madiun memberikan penghargaan bagi 3 (tiga) orang PNS di Lingkungan Inspektorat Kota Madiun yang terdiri dari: 1 orang
Pada tanggal 9 Mei 2022, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 050/1108/IJ tentang Pelaksanaan Monitoring P3DN pada Pemerintah
Dalam rangkaian pelaksanaan penilaian mandiri Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun Tahun Penilaian 2022, maka tim evaluasi internal Inspektorat Kota
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dijelaskan bahwa instansi pemerintah
Berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan menindaklanjuti Program
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem