Kode Etik Pegawai Pemkot Madiun
Dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, disiplin, berwibawa, bertanggungjawab, beretika, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota […]
Dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, disiplin, berwibawa, bertanggungjawab, beretika, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota […]
Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap, dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar
Dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah guna mempercepat peningkatan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan sehingga berpotensi
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian