Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
Pembagian Negara Indonesia menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dan pembagian urusan pemerintahan antar pemerintahan menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan […]
Pembagian Negara Indonesia menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dan pembagian urusan pemerintahan antar pemerintahan menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan […]
Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pegawai
Sebagai tindak lanjut Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Menanggapi surat Kepala BPKP Nomor: S-977/K/JF/2021, tanggal 21 September 2021, hal: Usulan Informasi dan Faktor Jabatan Fungsional Auditor, maka Menteri
Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun sesuai Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/19/2021 tentang Pembentukan Tim
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan
Inspektorat Kota Madiun telah melakukan reviu atas Laporan Keuangan Daerah untuk Tahun Anggaran 2020 berupa Neraca per tanggal 31 Desember