Dokumen Pendukung Inspektorat Tahun 2022
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah menetapkan
Sistem pengendalian intern memegang peranan kunci dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan. Yang mana kuat atau lemahnya sistem keuangan pada instansi pemerintah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada tanggal 7 April 2021 menetapkan Peraturan BPKP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem
Pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021 Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan Kemisan Seri #4 yang diselenggarakan Mini Library Cafe
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 21 Agustus 2019 telah menerbitkan Peraturan Deputi
Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Maret 2021, Nomor: S-1073/PW13/3/2021 Hal: Bimbingan Teknis SPIP Pendekatan Result