Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap III

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun tanggal 24 Juni 2020 Nomor: 050/1300/401.104/2020 perihal Permohonan Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19, maka Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/938/401.050/2020 untuk melakukan Pendampingan pendistribusian bantuan bahan pangan penanganan COVID-19 Tahap Ketiga.

Pelaksanaan Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 tahap ketiga, merupakan tindak lanjut dari pendampingan endistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap I (Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Kartoharjo) dan Tahap II (Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Kartoharjo).

Tujuan dilaksanakannya pendampingan tersebut adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap III oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan mulai tanggal 29 dan 30 Juni 2020 meliputi pendistribusian bahan pangan dari PERUM BULOG ke masing-masing kelurahan di 2 (dua) Kecamatan di wilayah Kota Madiun, yaitu Kecamatan Taman dan Kecamatan Manguharjo. Sedangkan untuk pelaksanaan pendistribusian bahan pangan di Kecamatan Kartoharjo, Inspektorat Kota Madiun tidak dapat melakukan pendampingan.

Bantuan paket sembako Tahap IV yang dudistribusikan ke 9 (sembilan) Kelurahan pada 3 (tiga) Kecamatan di wilayah Kota Madiun, terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagai berikut:

Pembagian paket sembako untuk Wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 29 Juni 2020 sejumlah 2.369 paket, dengan perincian sebagai berikut:

Sedangkan pembagian paket sembako untuk Wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun dilaksanakan pada hari Selasa tanggal  30 Juni 2020 sejumlah 3.047 paket, dengan rincian sebagai berikut: