SE Menteri PANRB No. 14 Tahun 2021
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan […]
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan […]
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di
Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan antara lain pada: Instruksi Menteri Dalam
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, maka
Sebagaimana telah diinstruksikan oleh PresidenĀ agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa
Berdasarkan surat kawat Surat kawat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 28 Juni 2021 Nomor: T.005/4056/Keuda, Inspektorat Kota
Berdasarkan surat kawat Menteri Dalam NegeriĀ tanggal 28 Juni 2021 Nomor: 080/3697/SJ Hal Rapat Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Percepatan Realisasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 Juni 2021 meneritkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Juni 2021
Berdasarkan surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Juni 2021, Nomor: S-2418/PW13/6/2021 Hal: Undangan Workshop Petunjuk Teknis ATT