SE Men PANRB No. 34 Tahun 2020
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden Joko Widodo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan
Sehubungan dengan perkembangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Pada tanggal 26 Maret 2020 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 700/859/IJ perihal Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam masa
Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Maret 2020 Nomor: S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus