Rencana Kerja Pelaksanaan RB Inspektorat Tahun 2020
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun maka masing-masing Perangkat Daerah perlu untuk menyusun Rencana Kerja […]
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun maka masing-masing Perangkat Daerah perlu untuk menyusun Rencana Kerja […]
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dibidang pengawas
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mendapatkan amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Diktum Keenam Instruksi Mendagri No. 1
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 29 Mei 2020 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 22 Mei 2020 Nomor: 700/1502/401.050/2020 perihal Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Pada tanggal 27 Mei 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaran pemerintahan,
Untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan