Permendagri No. 90 Tahun 2019
Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah […]
Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah […]
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Madiun Tanggal 21 Mei 2019 Nomor: 700/1706/401.050/2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan
MADIUN Peran PPID Kota Madiun di era 4.0 menghadapi tantangan dalam menjawab Kebutuhan Informasi melalui media online. Tantangan tersebut dijawab
Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih
Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan/atau pihak ketiga
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun bekerja sama dengan PT KOKEK telah melaksanakan Survei Kepuasan MIasyarakat (SKM) pada Inspektorat Kota
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah perlu diatur berdasarkan pertimbangan: Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Guna memenuhi kewajiban Pasal
Materi sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2019 yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur di Surabaya, tanggal 30
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan juga meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Inspektorat Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan