SE Kepala BKN No. F26-30/V 160-7/99
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan […]
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan […]
MADIUN Peran PPID Kota Madiun di era 4.0 menghadapi tantangan dalam menjawab Kebutuhan Informasi melalui media online. Tantangan tersebut dijawab
Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih
Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan/atau pihak ketiga
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun bekerja sama dengan PT KOKEK telah melaksanakan Survei Kepuasan MIasyarakat (SKM) pada Inspektorat Kota
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah perlu diatur berdasarkan pertimbangan: Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Guna memenuhi kewajiban Pasal
Materi sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2019 yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur di Surabaya, tanggal 30
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan juga meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Inspektorat Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan
Guna meningkatkan kualitas SDM dan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, inspektorat Kota Madiun bekerja sama dengan BPKP perwakilan Jawa Timur