Surat Mendagri No. 440/2627/SJ
Surat Mendagri tanggal 30 Maret 2020 Nomor: 440/2627/SJ Hal Permintaan Data Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, […]
Surat Mendagri tanggal 30 Maret 2020 Nomor: 440/2627/SJ Hal Permintaan Data Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, […]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Di tengah situasi wabah Covid-19, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar
Berpedoman Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden Joko Widodo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan