Keppres No. 9 Tahun 2020
Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu: Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek […]
Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu: Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek […]
Dalam rangka Pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana
Mewabahnya Virus Corona Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2018 telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Kota
Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health
Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, diperlukan dukungan pendanaan melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dengan
Berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.07/2020, untuk penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Pemda wajib menganggarkan
Dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diperlukan penyesuaian kebijakan tata kelola pemerintah yang antisipatif dan fleksibel, namun
Dengan makin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO)
Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19), pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran