PNS Tipikor Inkracht yang Aktif Bekerja
Pada tanggal 13 September 2018, Badan Kepegawaian Negera mengeluarkan siaran pers Nomor: 022/RILIS/BKN/IX/2018 tentang sebanyak 1.917 PNS Tipikor Inkracht Aktif […]
Pada tanggal 13 September 2018, Badan Kepegawaian Negera mengeluarkan siaran pers Nomor: 022/RILIS/BKN/IX/2018 tentang sebanyak 1.917 PNS Tipikor Inkracht Aktif […]
Dalam rangka sinergitas antar Kementerian/Lembaga serta demi kepastian hukum, tertib administrasi dan meningkatkan disiplin ASN, maka ditetapkan Keputusan Bersama Menteri
Berdasarkan laporan dari BKN bahwa masih terdapat 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap
Instansi Pemerintah dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, secara tertib, terkendali, serta efisien dan
Guna menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tanggal 21 Mei 2018 Nomor 137 Tahun 2018
Pada tanggal 31 Mei 2018, Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat Nomor: K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 21 Mei 2018 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018
untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan penganggaran 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Mengingat bahwa Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.201/95/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.01/349/2016 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian