Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dalam Penanganan Covid-19
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus […]
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus […]
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 bahwa seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus,
Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu: Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek
Dalam rangka Pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana
Mewabahnya Virus Corona Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2018 telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Kota
Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health
Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, diperlukan dukungan pendanaan melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dengan
Berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.07/2020, untuk penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Pemda wajib menganggarkan