Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. […]
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. […]
Pada tanggal 20 Mei 2020, telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Inspektorat Kota Madiun kembali melakukan probity audit. Kali ini probity audit dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor:
Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka
Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan
Dalam rangka menindaklanjut: Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 mei 2020 tentang
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Pada tanggal 13 Mei 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan DISKO (Diskusi dan Sosialisasi) Online dengan Tema Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan