Sumbangan/Hibah dari Masyarakat
Kondisi pandemic global terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memunculkan partisipasi masyarakat (termasuk sektor swasta) yang berasal dari dalam maupun […]
Kondisi pandemic global terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memunculkan partisipasi masyarakat (termasuk sektor swasta) yang berasal dari dalam maupun […]
Sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun tanggal 19 Maret 2020, Nomor : 050/367/401.111/2020, Perihal
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda,
Pada tanggal 13 April 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan DISKO (Diskusi dan Sosialisasi) Online dengan Tema PMPRB 2020. Narasumber
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk
Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Thn 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah