SE Men PANRB No. 41 Tahun 2020
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Menindaklanjuti Diktum Keenam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Pada tanggal 27 Maret 2020 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 800/468/401.050/2020, tanggal untuk pelaksaan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Ikatan Akuntan Indonesia (Institude of Indonesia Cahrtered Accountants) mengeluarkan press release tentang Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan Psak 68 Pengukuran
Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua