SE Men PANRB No. 41 Tahun 2020
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah […]
Menindaklanjuti Diktum Keenam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Pada tanggal 27 Maret 2020 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 800/468/401.050/2020, tanggal untuk pelaksaan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Ikatan Akuntan Indonesia (Institude of Indonesia Cahrtered Accountants) mengeluarkan press release tentang Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan Psak 68 Pengukuran
Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Inspektur Kota Madiun pada tanggal 20 Maret 2020 menerbitkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor: 900/460/401.050/2020 untuk pelaksaan Probity Audit terhadap
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 dan surat Kepala BPKP Nomor 5 dan 6 Tahun 2020,