Tim RB Inspektorat
Sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana […]
Sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana […]
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian.
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Kondisi pandemic global terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memunculkan partisipasi masyarakat (termasuk sektor swasta) yang berasal dari dalam maupun
Sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun tanggal 19 Maret 2020, Nomor : 050/367/401.111/2020, Perihal
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda,
Pada tanggal 13 April 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan DISKO (Diskusi dan Sosialisasi) Online dengan Tema PMPRB 2020. Narasumber