SE MenPAN & RB No. 58 Tahun 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 29 Mei 2020 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan […]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 29 Mei 2020 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan […]
Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 22 Mei 2020 Nomor: 700/1502/401.050/2020 perihal Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Pada tanggal 27 Mei 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaran pemerintahan,
Untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Taman Kota Madiun oleh Dinas
alam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun oleh Dinas
Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun oleh Dinas