Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/12757/2020
Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia, diperlukan intervensi vaksinasi di samping penerapan protokol kesehatan sebagai […]
Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia, diperlukan intervensi vaksinasi di samping penerapan protokol kesehatan sebagai […]
Memperhatikan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dengan adanya varian baru virus covid-19 perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik
Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah dan untuk meyakini nilai persediaan barang pada akhir Tahun Anggaran 2020, Inspektorat
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan
Menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang tertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Sereve Acute Resporatory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis baru
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri
Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,