SE Mendagri No. 440/3150/SJ
Dalam rangka menindaklanjut: Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 mei 2020 tentang […]
Dalam rangka menindaklanjut: Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 mei 2020 tentang […]
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan
Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Memperhatikan arahan Presiden RI tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan
Pada tanggal 30 April 2020, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor:
Pada tanggal 1 Mei 2020, Menteri PAN dan RB menetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 26 Tahun 2020 tentang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian.