SE Kepala BPKP No. SE-6/K/D2/2020
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan […]
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan […]
Sehubungan dengan perkembangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Pada tanggal 26 Maret 2020 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 700/859/IJ perihal Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam masa
Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Maret 2020 Nomor: S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 bahwa seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus,
Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu: Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek