Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Manguharjo Tahap II
alam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun oleh Dinas […]
alam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun oleh Dinas […]
Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun oleh Dinas
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Pada tanggal 20 Mei 2020, telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Inspektorat Kota Madiun kembali melakukan probity audit. Kali ini probity audit dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor:
Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka
Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan
Dalam rangka menindaklanjut: Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 mei 2020 tentang
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan